Arsip Bulanan: September 2008
Tentang O dan M
050908—OMPE
OMPE itu Organisasi, Manajemen, Perencanaan, Evaluasi.
Untuk pertemuan sebelum UTS dengan Pak Dosen yang dipelajari O dan M. Sedangkan pertemuan setelah UTS dengan Bu Dosen yang dipelajari P dan E.
Tentang O :
• Konsep dari organisasi
• Sistem – subsistem – subsubsistem
• Perubahan organisasi (OC) : eksternal organization dan internal organization
• Pengembangan organisasi (OD)
• Visi dan misi
Tentang M :
• Konsep manajemen
• Efektif dan efisien
Efektif = max input max output
Efisien = min input max output
• Decision making (pengambilan kesimpulan)
• Level management
Yang dikelola dalam manajemen : 6M
1. Man
2. Money
3. Material
4. Methode
5. Machine
6. Market
Etika=Moral, Hukum=Aturan
050908—Etika dan hukum kesehatan
Etika berhubungan dengan moral orang
Hukum kesehatan merupakan aturan-aturan dalam kesehatan
Di dalam pelayanan kesehatan tentu ada aturan-aturan yang berkaitan dengan kesehatan yaitu bagaimana menghandle masalah-masalah itu tidak keluar dari etika dan hukum agar apa yang dikerjakan tidak menimbulkan efek secara etika dan hukum terhadap diri sendiri dan orang lain.
Etik berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos yang artinya yang baik/yang layak. Yang baik / yang layak ini ukurannya orang banyak.
Secara lebih luas, etika merupakan norma-norma, nilai-nilai atau pola tingkah laku kelompok profesi tertentu dalam memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.
Pekerjaan profesi antara lain dokter, apoteker, ahli kesehatan masyarakat, perawat, wartawan, hakim, pengacara, akuntan, dan lain-lain.
Katanya, kedokteran adalah profesi yang paling duluan menyusun etika. Yang mana etika kedokteran itu adalah prinsip-prinsip moral atau azas-azas akhlak yang harus diterapkan oleh dokter dalam hubungannya dengan pasien, sejawat, dan masyarakat umum.
Sedangkan etika ahli kesehatan masyarakat adalah bagaimana bertingkah laku dalam memberikan jasa dalam pelayananya nanti.
Ciri-ciri pekerjaan profesi :
1. Mengikuti pendidikan sesuai standar nasional
2. Pekerjaannya berlandaskan etik profesi
3. Mengutamakan panggilan kemanusiaan daripada keuntungan
4. Pekerjaannya legal melalui perizinan
5. Anggotanya belajar sepanjang hayat (longlife education)
6. Mempunyai organisasi profesi (ex: IDI, IAKMI, PWI, dll)
Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat agar masyarakat bisa teratur.
Hukum perdata mengatur subjek dan antar subjek dalam hubungan interrelasi (kedudukan sederajat) (1887)
Hukum pidana adalah peraturan mengenai hokum KUHP di Indonesia (1 Januari 1918)
Hukum kesehatan (No. 23 tahun 1992) adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan / pelayanan dan penerapannya. Yang diatur menyangkut hak dan kewajiban baik perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspeknya, organisasi, sarana pedoman standar pelayanan medic, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya.
Hukum kesehatan mencakup komponen-komponen yang berhubungan dengan kesehatan, contohnya hukum pelayanan kesehatan terhadap keluarga miskin (Gakin).
Persamaan etika dan hukum :
1. Alat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat
2. Objeknya tingkah laku manusia
3. Mengandung hak dan kewajiban anggota masyarakat agar tidak saling merugikan.
4. Menggugah kesadaran untuk bersikap manusiawi
5. Sumbernya hasil pemikiran para pakar dan pengalaman senior
Etika disusun oleh pengalaman senior
Hukum disusun oleh yang memiliki kekuasaan
Perbedaan etik dan hukum :
ETIKA HUKUM
1. Berlaku untuk lingkungan professional
2. Disusun berdasarkan kesepakatan anggota profesi
3. Tidak seluruhnya tertulis
4. Pelanggaran diselesaikan oleh majelis kehormatan etik
5. Sanksi pelanggaran tuntunan
6. Penyelesaian pelanggaran tidak selalu disertai bukti fisik 1. Berlaku untuk umum
2. Disusun oleh badan pemerintah / kekuasaan
3. Tercantum secara rinci dalam kitab UU dan lembaran/berita negara
4. Pelanggaran diselesaikan melalui pengadilan
5. Sanksi pelanggaran tuntutan
6. Penyelesaian pelanggaran memerlukan bukti fisik
Etika kesehatan mencakup penilaian terhadap gejala kesehatan yang disetujui atau ditolak dan suatu kerangka rekomendasi bagaimana bersikap/bertindak secara pantas di dalam bidang kesehatan.
Perihal hubungan tenaga kesehatan dengan pasien dan keluarganya :
1. Paternalisme kalangan
Profesi kesehatan harus berperan sebagai orangtua terhadap pasien dan keluarganya
2. Individualisme
Pasien mempunyai hak-hak mutlak terhadap badan dan kehidupannya
3. Resiprokalisme
Kalangan profesi kesehatan harus bekerja sama dengan pasien dan keluarganya dalam memberikan pelayanan kesehatan
Landasan pembentukan perundang-undngan pelayanan kesehatan (WB Van Der Mijn 1982)
1. Kebutuhan akan pengaturan pemberian jasa keahlian
2. Kebutuhan akan tingkat kualitas keahlian tertentu
3. Kebutuhan akan keterarahan
4. Kebutuhan akan pengendalian biaya
5. Kebutuhan akan kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentingannya dan identifikasi kewajiban pemerintah
6. Kebutuhan pasien akan perlindungan hukum
7. Kebutuhan akan perlindungan hukum bagi para ahli
8. Kebutuhan akan perlindungan hukum bagi pihak ketiga
9. Kebutuhan akan perlindungan bagi kepentingan umum
Perlu sosialisasi peraturan hukum pada masyarakat
Masalah pokok dalam pembentukan perundang-undangan kesehatan :
1. Masalah prinsipil apa yang boleh dilakuakn dan yang tidak boleh dilakukan
2. Masalah pragmatis sampai sejauh manakah pembentuk perundang-undagan dapat berbuat atau tidak berbuat
Pengenalan Ilmu Kesehatan Lingkungan
040908—Dasar-dasar Kesling
Ilmu kesehatan lingkungan adalah salah satu cabang ilmu kesehatan masyarakat yang memberikan perhatian terhadap segala macam bentuk kehidupan, bahan-bahan dan kondisi di sekitar manusia yang memiliki potensi untuk menimbulkan gangguan yang bisa mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan serta melakukan analisis dan mencari upaya-upaya alternative pemecahan masalah.
Menurut Achmadi dalam Kunnoputranto (2002), kesehatan lingkungan adalah ilmu yang mempelajari dinamika hubungan interaktif antara kelompok penduduk atau masyarakat dengan segala macam perubahan komponen lingkungan hidup, seperti berbagai spesies kehidupan, bahan, zat, atau kekuatan di sekitar manusia, yang menimbulkan ancaman, atau berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, serta mencari upaya-upaya pencegahannya.
Sesungguhnya, prevalensi penyakit itu disebabkan oleh faktor lingkungan antara lain geografi dan status ekonomi. Penyakit di lingkungan negara berkembang melingkupi kanker paru-paru dan kanker kulit yang disebabkan oleh radiasi sinar matahari dan reaksi alergi. Di negara dunia ketiga(?) yang berkembang adalah penyakit infeksius dan non infeksius. Status sosial ekonomi juga menentukan. Seseorang yang berkecukupan biasanya kesehatan lingkungannya baik. Sedangkan penduduk miskin umumnya memiliki tingkat kesehatan buruk karena kebanyakan mereka tinggal di lingkungan tercemar.
Agen toksik secara tak langsung memperngaruhi kesehatan manusia dengan cara merusak stabilitas ekosistem lewat penebangan hutan, pembuangan air limbah ke sungai, danau, laut, dan lain-lain. Banjir dapat menurunkan produktivitas hasil pertanian dan sebagian besar harta manusia hilang. Banjir juga dapat merusak saluran pembuangan air limbah. Banjir juga menyebabkan terjadinya penyebaran penyakit menular. Dan perusakan hutan dapat meningkatkan penyebaran penyakit malaria.
Ada sebuah paradigma kesehatan lingkungan yang terdiri dari 4 simpul :
Simpul 1 : Berhubungan dengan sumber perubahan (pembangunan, alam)
Simpul 2 : Berhubungan dengan wahana transisi penyakit (udara, tanah, air, makanan, manusia, binatang)
Simpul 3 : Berhubungan dengan masyarakat (jenis kelamin, budaya, perilaku, gizi, Hb)
Simpul 4 : berhubungan dengan sakit atau tidak
Ada 3 kelompok penyebab sakit, yaitu
• Kelompok fisik : radiasi, medan magnit, kebisingan, getaran, pencahayaan.
• Kelompok bahan kimia : pestida, bahan pewarna makanan, bahan pengawet, logam berat, pencemar udara
• Kelompok mikroba : jamur, bakteri, virus
Berikut contoh indentifikasi Parameter Risk, yaitu
• Bagaimana mengukur berbagai parameter pada keempat simpul
• Parameter yang digunakan untuk mengukur agents
• Misalnya pengukuran pada :
Simpul 1
- Emisi kendaraan, emisi cerobong asap
Simpul 2
- Bakteri dalam makanan/air
- Konsentrasi logam berat dalam air
Simpul 3
- Kadar Hg dalam rambut
- Kadar Pb dalam darah
- Kadar Hb dalam darah
Simpul 4
- Penderita malaria, kanker
- Penderita asma, TBC
